Network marketing disebut juga bisnis jaringan atau pemasaran jaringan – adalah suatu cara pemasaran dengan sistem keanggotaan untuk memasarkan produknya. Perusahaan yang menganut sistem network marketing memasarkan produk tidak ke toko-toko atau supermarket namun dipasarkan melalui anggota-anggota dari perusahaan tersebut, dan anggota ini disebut dengan macam-macam istilah antara lain distributor, consultant, member dll. Network marketing adalah cara pemasaran yang SAH secara HUKUM dan legal. Di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung.
Dalam bisnis network marketing, para distributor akan diberikan komisi sesuai dengan peraturan (disebut rencana pemasaran/marketing plan) yang ada di masing-masing perusahaan, komisi yang dibayarkan bukan hanya hasil dari pembelian produk atas nama pribadi, tetapi juga dari pembelian produk dari setiap member.
Bisnis network marketing adalah bisnis yang legal, dan bisa dipercaya. Namun, kesalahpahaman terjadi sehingga ada beberapa pihak yang menjadi antipati terhadap skema pemasaran network marketing.
Adanya berita negatif terhadap network marketing biasanya disebabkan oleh 3 hal:
Dalam skema pemasaran NETWORK MARKETING yang sah, yang bergabung duluan tidak selalu lebih diuntungkan. Banyak kasus di perusahaan kami contohnya: apabila si B bergabung di bawah si A namun si B jauh lebih tekun dalam mengembangkan bisnis, akhirnya si B menerima komisi yang jauh lebih banyak dari A .
Jika suatu network marketing selalu menguntungkan yang diatas/yang duluan bergabung, kami yakin skema network marketing di atas adalah tidak sah dan merupakan skema PIRAMIDA atau MONEY GAME
Kalau yang sudah pasti ya anda bisa lihat peluang bisnis dan cara kerja yang kami tawarkan.
sumber http://okefuture.net/tentang-network-marketing
Dalam bisnis network marketing, para distributor akan diberikan komisi sesuai dengan peraturan (disebut rencana pemasaran/marketing plan) yang ada di masing-masing perusahaan, komisi yang dibayarkan bukan hanya hasil dari pembelian produk atas nama pribadi, tetapi juga dari pembelian produk dari setiap member.
Bisnis network marketing adalah bisnis yang legal, dan bisa dipercaya. Namun, kesalahpahaman terjadi sehingga ada beberapa pihak yang menjadi antipati terhadap skema pemasaran network marketing.
Adanya berita negatif terhadap network marketing biasanya disebabkan oleh 3 hal:
- Karena adanya kesalahan banyak orang yang tidak mengerti perbedaan antara network marketing dengan money game
- Adanya perilaku sebagian distributor yang memberikan janji berlebihan pada konsumen dan tidak etis dalam melakukan promosi sehingga membuat konsumen antipati. Bisnis network marketing sebetulnya merupakan cara pemasaran yang menguntungkan baik pembeli dan penjual dan pihak perusahaan. Namun sayang ada beberapa oknum pelaku network marketing yang dalam mempromosikan produknya bersikap kurang etis c
- Salah dalam mempromosikan peluang usaha misalnya menjamin konsumen akan cepat kaya seketika dll , sehingga membuat konsumen yang tidak mendapatkan hasil sesuai klaim
- Bersikap kurang etis antara lain memaksa dan mengejar-ngejar prospek yang tidak berminat secara berlebihan
- Adanya pelaku yang gagal dan merasa kecewa kemudian menyebar berita bahwa network marketing itu buruk Untuk sukses dalam bidang manapun kita harus mau tekun dan rajin mencoba. Tentu lumrah jika kita (apalagi baru belajar berbisnis) menemukan kesulitan di sana sini. Contoh orang yang berbisnis salon, ada yang gagal ada yang berhasil, jadi apakah sebetulnya yang salah? Bisnis salon itu sendiri atau orang yang menjalankan?
Dalam skema pemasaran NETWORK MARKETING yang sah, yang bergabung duluan tidak selalu lebih diuntungkan. Banyak kasus di perusahaan kami contohnya: apabila si B bergabung di bawah si A namun si B jauh lebih tekun dalam mengembangkan bisnis, akhirnya si B menerima komisi yang jauh lebih banyak dari A .
Jika suatu network marketing selalu menguntungkan yang diatas/yang duluan bergabung, kami yakin skema network marketing di atas adalah tidak sah dan merupakan skema PIRAMIDA atau MONEY GAME
Money game adalah skema permainan uang, skema ini sudah dilarang di Negara-negara maju contohnya di Amerika Serikat, perusahaan piramida atau “money game” dapat ditumpas oleh FTC (Federal Trade Commissions).Semoga ini bisa membuka wawasan anda tentang network marketing.
Ciri khas money game antara lain:
Kita hanya disuruh mendaftar tetapi tidak mendapatkan produk, hanya menyetor uang ke orang yang duluan bergabung, dan uang kita diperoleh dari setoran orang lain ke rekening kita.
Kalaupun ada produk, produknya hanya sekedar tempelan. Maksud produknya sekedar tempelan adalah harga produknya sebetulnya murah tapi dijual dengan harga yang sangat mahal dan kemudian semuanya hanya bersifat uang dan uang seperti arisan berantai, itu mestinya dihindari karena bisnis seperti ini hanya mengutamakan uangnya saja tanpa ada produk atau jasa yang memadai.
Kalau yang sudah pasti ya anda bisa lihat peluang bisnis dan cara kerja yang kami tawarkan.
sumber http://okefuture.net/tentang-network-marketing
0 komentar:
Posting Komentar